"(Polsek Pamulang) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengambil kemudian membongkar kotak amal," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, Selasa (9/8/2022).
Erwin mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIB.
Saksi bernama Tatang mulanya melihat ada orang tak dikenal yang mencurigakan berada di dalam mushala, seperti sedang membongkar kotak amal.
"Karena (pelaku) mencurigakan, selanjutnya saksi memberitahukan kepada pelapor (Arianto) atas kejadian tersebut," kata Erwin.
Setelah itu, saksi juga memberikan informasi kepada Polsek Pamulang terkait pencurian tersebut.
"Selanjutnya bersama Panit Riksa Ipda Hendri dan Panit Opsnal Ipda Komarudin dan anggota, melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang," ungkap Erwin.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal berisi uang sekitar Rp 2,7 juta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/09/16114901/tertangkap-basah-bobol-kotak-amal-mushala-di-pamulang-pria-56-tahun