Salin Artikel

Fakta-fakta Soal Tarif Integrasi Transportasi Umum di Jakarta: Biaya Maksimal Rp 10,000 untuk 180 Menit Perjalanan

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam skema tarif integrasi adalah Rp 10.000.

"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam Kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Tarif awal sebesar Rp 2.500.

Jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta, maka akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.

Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

Berlaku diseluruh halte Transjakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.

"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.

Berikut 28 koridor yang menerapkan sistem tarif integrasi:

Sementara hanya lewat aplikasi Jaklingko

Selain itu, masyarakat yang ingin menaiki tarnsportasi umum dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.

Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.

Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa pilih opsi rute hemat.

Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring dengan cara pindai barcode.

Sedangkan uang elektronik yang nantinya bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi di DKI Jakarta sementara ini hanya kartu yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri dan Bank DKI.

"Untuk kartu uang elektronik, tentu, yang sekarang sudah bergabung itu Mandiri dan Bank DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, Dishub DKI masih memproses agar kartu uang elektronik yang disediakan bank lain juga bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi.

Beberapa bank yang masih dalam proses agar bisa digunakan untuk tarif integrasi adalah BNI, BRI, dan BCA.

"Sementara untuk bank lain karena ada regulasi internal, ini masih dalam progres seperti BNI, BRI, dan BCA," tutur Syafrin

Ia menyebutkan kartu uang elektronik itu pun tak bisa langsung digunakan untuk tarif integrasi.

Kata dia, kartu itu harus di-upgrade terlebih dahulu di kios Jaklingko, yang terdapat di halte atau stasiun di Ibu Kota.

"Bisa pakai uang elektronik yang sudah di-upgrade. Di (kios) Jaklingko yang akan upgrade, nantinya akan dilakukan perubahan kartu," ucap Syafrin.

Namun, penggunaan kartu uang elektronik untuk tarif integrasi antarmoda transportasi itu belum bisa dilakukan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/07131771/fakta-fakta-soal-tarif-integrasi-transportasi-umum-di-jakarta-biaya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke