JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail Alfamart mengonfirmasi bahwa karyawannya diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh seorang konsumen yang membawa pengacara.
Konsumen tersebut sebelumnya tertangkap basah mengambil produk cokelat tanpa membayar alias mengutil.
Pengutilan itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Dalam video viral berdurasi 36 detik, para karyawan Alfamart menghampiri seorang pelanggan yang berada dalam sebuah mobil mewah.
Pelanggan tersebut diduga telah mencuri cokelat. “Kenapa ibu enggak jujur?” ucap perekam video itu.
Pelanggan yang juga pengemudi mobil Mercy sempat ingin pergi, namun diminta untuk membayar cokelat yang telah diambilnya.
“Enggak mau, lah, bayar dulu lah,” tutur karyawan Alfamart itu.
Pelanggan tersebut pun akhirnya berjalan masuk ke gerai dan ke kasir untuk membayar cokelat yang telah diambilnya.
Setelah video itu beredar, pencuri yang diketahui bernama Mariana itu justru menuntut karyawan Alfamart tersebut atas video yang tersebar.
Karyawan Alfamart itu jug diminta membacakan permohonan maafnya dengan diapit oleh Mariana dan pengacaranya.
"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena ada kesalahpahaman di antara kami berdua yang telah merugikan Ibu Mariana," tutur karyawan Alfamart yang bernama Amelia itu.
Dalam video permohonan maaf karyawan Alfamart, pengacara menuturkan kliennya sangat dirugikan atas video tersebut.
"Amelia sudah memohon maaf kepada Ibu Mariana atas video yang terlah beredar. Video yang beredar kemarin sangat merugikan Ibu Mariana," kata pengacara tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/11300581/karyawan-alfamart-terancam-uu-ite-usai-viralkan-pencuri-cokelat-bermobil