JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar masih menunggu hasil visum dalam kasus dugaan penganiayaan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta berinisial HT terhadap siswa kelas XII berinisial RH (18).
Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan itu akan dijadikan barang bukti.
"Kalau dari pihak pelapor (RH) sudah melakukan visum tapi kami belum dapatkan, biasanya satu minggu setelah visum itu baru keluar hasilnya," ujar Patar, saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Sambil menunggu hasil visum, kata Patar, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban serta HT. Menurut Patar, berdasarkan hasil pemeriksaan, HT mengakui telah memukul RH.
"Yang bersangkutan (HT) menyampaikan bahwa laporan si korban tersebut sering meminta uang atau pemalakan terhadap siswa junior atau adik kelasnya," ucap Patar.
"Jadi ketika ditanya (apakah memalak), korban tidak mengaku sehingga terjadi pemukulan (oleh pelaku)," sambung dia.
Patar mengungkapkan, jika ditemukan unsur pidana, kemungkinan guru olahraga itu dapat dijadikan sebagai tersangka.
"Tentunya kami harus bekerja sesuai proses hukum yang ada, kalau memang memenuhi unsur pidana baru (bisa ditetapkan tersangka), jadi harus berdasarkan keterangan dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ujar orangtua RH, Ramdhani.
Guru berinisial HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.
"Anak saya dipanggil pada saat belajar ke ruangan guru, tiba-tiba ditanya kenapa? anak saya bingung dia bilang 'tidak tahu', anak saya langsung di tempeleng, di pukul dadanya," katanya
Tak hanya dipukul, kata Ramdhani, RH juga didorong ke lemari hingga tersungkur ke lantai kemudian diinjak oleh guru tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/22/22405421/dugaan-penganiayaan-guru-terhadap-siswa-smkn-1-jakarta-polisi-tunggu