DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyebutkan, oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menggunakan uang hibah APBD sebesar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
Uang hibah tersebut sebenarnya untuk keperluan anggaran pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020 yang dianggarakan sebesar Rp 15 miliar melalui dana hibah APBD Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menduga oknum yang menyalahgunakan dana hibah itu merupakan pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang turut melibatkan bendahara dari untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,1 miliar.
"Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok," kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Hingga kini, uang hibah yang dipakai oknum tersebut belum kembali ke rekening Bawaslu Kota Depok.
Atas dugaan penyalahgunaan itu, kejaksaan langsung mengusut kasus tersebut.
"Kami telah resmi melakukan penanganan dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ujar Andi Rio.
Andi Rio menegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, melainkan perbuatan oknum.
Di samping itu, dalam upaya pencegahan penyelewengan dana hibah, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga.
"Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut. Jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," ujar Andi Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/05/19191471/pegawai-bawaslu-depok-diduga-pakai-rp-11-miliar-dana-hibah-apbd-untuk