Truk tersebut diamankan berdasarkan pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar narkoba lintas Sumatera yang akan mengedarkan ganja di Jakarta.
"Penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 WIB di Ruguk, Ketapang, Lampung Selatan. Truk ini diamankan oleh tim, saat itu ditemukan delapan karung berisi narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).
Selain mengamankan truk di sebuah rest area liar di Lampung, polisi juga menangkap sopir truk dan kernet yang berperan sebagai kurir.
Pasma mengatakan, upaya pengembangan kemudian dilakukan dengan membiarkan kurir melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.
Setibanya di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang, muatan ganja dipindahkan ke mobil penjemput oleh dua orang kurir lainnya. Kedua kurir penjemput pun turut diamankan.
Keempat pelaku pun digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/15215391/jaringan-pengedar-narkoba-lintas-sumatera-terus-diburu-truk-pengangkut