JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku penyekapan remaja perempuan berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, polisi sudah mengetahui identitas terduga pelaku penyekapan dan eksploitasi yang dilaporkan korban.
"Intinya memang benar kami telah menerima laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita, yang dilakukan oleh seseorang yang kami sudah mengetahui (identitasnya), dan statusnya sebagai terlapor," ujar Zulpan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan. Di samping itu, penyidik masih meminta keterangan tambahan dari korban.
"Kasusnya dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/17222531/polisi-kantongi-identitas-terduga-pelaku-penyekapan-dan-eksploitasi