Salin Artikel

Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Setu, Pelaku Incar Keuntungan 2 Kali Lipat

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Cisauk mengungkapkan motif pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana, pelaku berinisial W dan M melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Motifnya untuk keuntungan pribadi. Selisihnya bisa dua kali lipat," ujar Margana di Polsek Cisauk, Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, pelaku butuh empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg untuk mengoplos satu tabung ukuran 12 kg.

Jika harga satu tabung ukuran 3 kg berkisar Rp 22.000 hingga Rp 25.000, berarti pelaku merogoh kocek sekitar Rp 100.000 untuk modal oplos tabung gas 12 kg.

"Sedangkan sekarang harga tabung gas yang 12 kg warna pink saja itu sekitar Rp 215.000. Otomatis dia untung dua kali lipat," ungkap Margana.

Polsek Cisauk menangkap kedua pelaku atas dugaan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

Kedua pelaku dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/21594271/oplos-elpiji-subsidi-ke-tabung-12-kg-di-setu-pelaku-incar-keuntungan-2

Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke