Tak hanya itu, MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Galih menegaskan, peristiwa yang dialami bocah kelas 4 SD itu diduga merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan.
"Bukan pencabulan tapi pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak," ungkap Galih.
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu kedua orangtua korban dan RT setempat.
Selain rasa trauma, kata Galih, korban juga sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit akibat mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
Galih menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu sore sekira pukul 16.00 WIB. Orangtua korban kemudian melapor ke polisi pada hari yang sama yaitu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terlihat bahwa kejadian tersebut berawal saat korban sedang naik sepeda seorang diri melewati komplek perumahan.
Tak lama berselang, datang seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban.
Diduga, peristiwa pemerkosaan itu pun kemudian terjadi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku pemerkosaan tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/12273281/diduga-jadi-korban-pemerkosaan-bocah-kelas-4-sd-di-ciputat-diancam