Seperti diketahui, DAP melakukan pelecehan seksual kepada penumpang perempuan di dalam KRL di Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Iptu Tulus mengatakan, saat kejadian, kondisi KRL mulai ramai oleh para penumpang yang hendak bekerja.
Pelaku yang juga pengguna KRL memanfaatkan situasi ramai untuk beraksi menggesekkan kemaluannya kepada korban.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Depok. Pelaku ditangkap di Stasiun Tebet oleh petugas pengawal kereta atau walka, Kamis. Petugas langsung bergerak karena korban berteriak dan melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh pelaku," kata Tulus dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tulus menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut. Pelaku mengaku terpengaruh film porno.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.
Sebelumnya, Iptu Tulus mengatakan bahwa pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban di dalam KRL.
"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus, Kamis.
Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.
"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.
Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Polres Depok Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Komuter". (KOMPAS/AGUIDO ADRI)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/24/00595981/pelaku-yang-gesekkan-alat-kelamin-ke-penumpang-perempuan-di-krl-jadi