Salin Artikel

Anak Perempuan Berusia 6 Tahun Dicabuli Tetangga Sendiri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Korban AS adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama kakek dan neneknya di Kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Kakek AS, berinisial TS menceritakan bahwa pelaku pencabulan adalah tetangga mereka, yakni DH (47).

“Iya cucu saya menjadi korban perbuatan tidak pantas itu dan pelakunya itu tetangga sendiri, yang tinggal di kontrakan milik saya,” kata TS kepada wartawan, Minggu (8/10/2022).

Peristiwa pelecehan terhadap AS ini ternyata sudah terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Tepatnya, saat kakek dan nenek AS sedang pergi ke pasar.

Mengetahui keadaan rumah AS sedang sepi, DH mendatangi kediaman korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kakek dan nenek AS baru mengetahui kejadian pencabulan itu setelah AS mengeluhkan alat vitalnya yang sakit saat hendak buang air kecil.

"Saat itu saya sama isteri sedang ke pasar. Terus, pas kami pulang, cucu saya itu bilang sakit waktu mau pipis. Terus, dia dimandiin sama nenenknya untuk diperiksa, pas digosok badannya dia nangis terus dan akhirnya tahu kalau alat vitalnya sudah merah," ujar TS.

Mengetahui kondisi AS, TS langsung melaporkan kejadian yang menimpa cucunya itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Setelah tahu kejadian itu, besoknya saya langsung buat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata TS.

Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan AS tersebut.

Pelaku berinisial DH (47) itu merupakan warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

Kemudian, dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, Minggu (8/10/2022).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa sebuah Handphone Xiaomi dan satu buah tas berwarna hitam.

Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Zain.

Sementara itu, akibat kejadian yang menimpanya itu, AS saat ini dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah anggota keluarga yang lain untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/09/22464971/anak-perempuan-berusia-6-tahun-dicabuli-tetangga-sendiri-pelaku-berhasil

Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke