Salin Artikel

Dishub DKI Dinilai Kurang Sosialisasikan Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Alfred Sitorus menilai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selaku penyelenggara CFD kurang menyosialisasikan larangan membawa hewan peliharaan.

Hal itu disampaikan Alfred menanggapi protes yang disampaikan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan lantaran ia dilarang masuk ke kawasan CFD karena membawa anjing kesayangannya.

"Tampaknya Dishub masih kurang sosialisasi yang masif ya. Jadi ini perlu disosialisasikan lewat berbagai saluran. Bisa lewat plang pengumuman di CFD dan juga media sosial Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI," ujar Alfred kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Alfred yang mengaku pernah diminta saran oleh Dishub DKI terkait larangan membawa hewan peliharaan di CFD. Ia mengatakan, sedianya aturan tersebut merupakan masukan dari warga yang mengunjungi CFD.

Sebabnya, ada beberapa kejadian warga yang digigit oleh hewan peliharaan yang dibawa ke CFD. Di antara mereka disebut ada yang sampai trauma lantaran digigit hewan peliharaan tersebut.

Alfred menilai sulit bagi Pemprov DKI untuk meminta tanggung jawab dari warga yang membawa hewan peliharaan dalam kasus tersebut. Selain itu, banyak dari pemilik yang tidak membersihkan kotoran hewan peliharaanya.

"Jadi sebenarnya ini untuk kenyamanan semua pihak juga. Maka butuh disosialisasikan secara masif oleh Pemprov DKI," ujar Alfred yang juga pendiri Koalisi Pejalan Kaki itu.

Adapun Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40.000 orang setiap pekannya. Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:

  1. Berjualan di zona merah.
  2. Merokok dan atau vaping.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
  5. Membawa hewan peliharaan.
  6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
  11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/22463771/dishub-dki-dinilai-kurang-sosialisasikan-larangan-bawa-hewan-peliharaan

Terkini Lainnya

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke