JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan artis peran Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seolah menjawab pertanyaan publik atas tindakan yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Kronologi
Sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022). Kekerasan itu dilakukan di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 dini hari.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.
"Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.
Polisi Periksa Enam Saksi
Polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. "Sudah enam saksi kami periksa," ujar Zulpan.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa Rizky Billar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.
Adapun fokus yang digali oleh penyidik dalam memeriksa Rizky Billar yakni soal KDRT yang dilakukan kepada Lesti. Setidaknya, Rizky diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik.
Atas Perbuatannya Rizky Billar pun disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Kekerasan Dilakukan Lebih dari Sekali
Zulpan mengatakan dugaan KDRT yang dilakukan artis peran Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora bukan hanya terjadi sekali. Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi video Rizky Billar yang tengah melempar Lesti dengan bola biliar.
"Sudah lebih dari satu kali. Itu salah satu bentuk aja. Kami fokus pada laporan polisi yagn kami terima dan unsur terpenuhi sehingga jadi tersangka," tutur Zulpan.
Dalam video itu, terlihat Rizky billar memakai kaus berwarna biru mengambil bola dari meja biliar yang terletak di dekat kolam renang.
Billar dalam rekaman tersebut terlihat begitu emosi saat mengarahkan lemparan bola kepada Lesti yang berdiri di sisi kolam renang.
Namun, karena Billar terpeleset, bola tidak terlempar ke arah Lesti dan hanya jatuh di sisi kolam.
Kemudian, Billar yang masih tampak emosi mengambil bola biliar yang terjatuh di sisi kolam dan melemparnya ke dalam kolam renang.
Kejadian itu tampak disaksikan tujuh orang lainnya, di mana mereka tampak terdiam melihat kejadian tersebut.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Rakhmat Nur Hakim, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/06254141/riwayat-rizky-billar-usai-ditetapkan-jadi-tersangka-kdrt-ancaman-kurungan