Salin Artikel

Ketika Roy Suryo Janji Ungkap Oknum Kemenag yang Ingin Intervensi Kasusnya, tetapi Ditantang Balik...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menuding ada oknum Kementerian Agama mengintervensi proses hukum kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan Pitra selepas sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022).

Tudingan bahwa ada oknum yang telah ikut campur dan mengintervensi proses hukum Roy Suryo itu pun langsung direspons oleh Kementerian Agama.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi membantah tudingan tersebut. Dia juga mempertanyakan maksud Pitra tiba-tiba menyeret nama Kementerian Agama.

Disebut paksa Roy Suryo mengaku bersalah

Menurut Pitra, oknum dari Kementerian Agama itu tersebut menemui Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, oknum itu disebut Pitra meminta Roy Suryo agar mengaku bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ujar Pitra, Rabu (12/10/2022).

Pitra pun menyesalkan tindakan oknum tersebut. Sebab, tindakan Roy Suryo yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama dan ujaran kebencian belum diuji dipersidangan.

"Masa seorang oknum Kemenag meminta klien saya untuk mengaku perbuatannya salah yang belum diuji di persidangan," kata Pitra.

Sebab, Pitra berencana mengungkap identitas oknum tersebut di persidangan dan membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan.

"Yang bersangkutan itu bukan hakim, maka dari itu saya menilai itu nuansa politisnya sangat tinggi. Oknum dari Kemenag tersebut juga menyatakan 'sudah sampaikan saja anda menyesal gitu' wah ini apaan ini? Ada tekanan intervensi seperti ini," ungkap Pitra.

"Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan, yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," pungkas dia.

Kemenag tak berkepentingan

Sementara itu, Anna Hasbi selaku Juru Bicara Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan atau kepentingan apapun terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo.

"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo. Kami kan tidak punya kepentingan apapun," ujar Anna saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Anna, Kementerian Agama menghargai dan sama sekali tidak akan mencampuri proses hukum siapapun, termasuk dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

Anna pun kemudian menantang Pitra Romadoni, untuk membuktikan siapakah oknum Kementerian Agama yang disebut telah mengintervensi proses hukum kliennya.

"Jadi memang kami tuh selalu mengikuti hukum yang berlaku. Kalau memang ada oknumnya ya kami juga pingin tahu. Ungkap dan buktikan saja kebenarannya," ungkap Anna.

"Jadi soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," tegas Anna.

Roy Suryo kini terdakwa

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.

Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia sudah didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/09084381/ketika-roy-suryo-janji-ungkap-oknum-kemenag-yang-ingin-intervensi

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke