JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Henry Yosodiningrat membeberkan awal mula mengapa dirinya mundur sebagai kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.
Henry mengatakan keputusan mundur itu didapati setelah ia dan kliennya saling berdiskusi.
Dari hasil diskusi itu, keduanya sepakat untuk menghentikan kerja sama per hari Jumat (21/10/2022) lalu.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," tutur Henry kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Kendati demikian, Henry tak mau berbicara lebih lanjut soal alasan mengapa dirinya mundur.
Ia hanya menegaskan bahwa keputusan mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa juga disepakati oleh keduanya.
"Iya (keputusan untuk mundur disepakati juga oleh Irjen Teddy Minahasa), betul sekali," ucap dia.
Terkini, posisi kuasa hukum Teddy Minahasa dipegang oleh pengacara kondang nan nyentrik Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Teddy Minahasa, karena keduanya sudah lama saling mengenal.
"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi covid-19. Waktu dia masih jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ungkap Hotman kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022) kemarin.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika.
Teddy saat ini telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/09415631/mundur-sebagai-kuasa-hukum-teddy-minahasa-henry-yosodiningrat-ada-sejuta