Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku memaksa korban untuk mengikuti perintahnya meski telah ditolak.
"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).
Yogen menyebutkan, pil yang diberikan Om badut merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol.
"Jenis obat penenang yang diberikan oleh pelaku yaitu jenis eksimer yang berwarna kuning dan berwarna putih tramadol," sebut Yogen.
Kemudian, lanjut Yogen, korban hilang kesadaran setelah menelan pil eksimer dan tramadol. Terlebih, sebelumnya juga korban dicekoki minuman keras.
Saat itulah pelaku mencabuli korban.
"Korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku, kemudian mencoba menolak dan melarang. Namun, karena (korban) benar-benar hilang kesadaran, akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Yogen.
Adapun Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melakukan upaya melarikan diri ataupun melawan saat ditangkap.
"Dia (pelaku) alasannya mencari barang rongsokan, lagi keliling. Jadi tidak ada di tempat dan pada saat kembali ke rumahnya langsung kami amankan," kata Yogen.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/14452261/sebelum-dicabuli-om-badut-korban-dicekoki-miras-pil-eksimer-dan-tramadol