Salin Artikel

Kejar Bandar Narkoba hingga ke Riau, Polres Tangsel Tangkap Dua Pelaku dan Sita 16 Kg Sabu

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba inisial MF dan HK. 

Kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram. 

"Keseluruhan barang bukti narkotika sabu yang disita dari keduanya adalah seberat 16 kg," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku pengguna sabu pada 3 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, polisi menangkap tersangka inisial RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Sarly.

Tim kepolisian lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pekanbaru.

Ketika mobil yang dikemudikan oleh MF dan HK berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terlihat MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel.

Polisi langsung menangkap keduanya saat itu juga.

Polisi menemukan 5 kg sabu yang dikamuflasekan menjadi teh china.

"Ditemukan narkotika sabu berupa lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang di dalam tas ransel milik MF," ungkap Sarly.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Sarly.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Sarly.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/15295601/kejar-bandar-narkoba-hingga-ke-riau-polres-tangsel-tangkap-dua-pelaku-dan

Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke