Hal itu disampaikan Fadil saat menyoroti naiknya angka kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Tidak ada gunanya mereka (pengguna) ditempatkan di penjara. Bandar akan pergi dengan sendirinya kalau angka prevalensi ini bisa kita turunkan," ujar Fadil, Senin (31/10/2022).
Fadil berpandangan, bandar dan pengedar narkobalah yang seharusnya dipenjarakan agar tidak ada lagi pasokan kepada para pengguna.
Sementara itu, para pengguna harus direhabilitasi agar tidak ada lagi pengguna yang menjadi pangsa pasar para bandar narkoba.
"Supply dan demand-nya ini kita harus putus. Oleh sebab itu, upaya yang paling baik untuk perang melawan narkoba ini, disamping menangkap bandarnya, adalah mengobati penggunanya," ungkap Fadil.
Berdasarkan data yang dimiliki Fadil, kasus penyalahgunaan narkoba di DKI Jakarta naik dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang didapat Polda Metro Jaya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada 2020 dan 2021.
Dengan begitu, kata Fadil, diperlukan langkah-langkah pencegahan seperti merehabilitasi para pengguna narkoba.
Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah menyadarkan para orangtua agar melakukan tes urine rutin kepada anaknya.
"Jadi kalau ada anaknya yang sudah agak teler-teler dikit, daripada menungu dia tertangkap, lebih bagus rutin dilakukan cek urine," kata Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/18503461/kapolda-metro-tegaskan-pengguna-narkoba-harus-direhabilitasi-tidak-ada