DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok masih memburu dua pengedar sabu-sabu dan kokain dari jaringan empat tersangka yang telah ditangkap.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menggelar konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).
"Keempat jaringan tersebut mendapatkan barang haram dari P dan M yang sampai saat ini masih kami kejar," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis.
Imran mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel tanpa mengenal satu sama lainnya.
"Para tersangka dan 2 pengedar lainnya (buron) semua WNI, ini kan pasti ada jaringan terputus," kata Imran.
Dari keempat tersangka tersebut, dikatakan Imran, Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap lima pengedar yang masih satu jaringan dan menyita beberapa gram sabu-sabu.
"Mengamankan lima pengedar dan menyita sabu seberat 135,09 gram, kokain 214 gram, Rp 88 juta, dua pack plastik klip, tiga timbangan, dan 5 handphone," ujar dia.
Sebelumnya Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka MA di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2022.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram dan kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AS pada Rabu (19/10/2022)," kata Imran.
Imran melanjutkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta dari tangan AS.
Uang puluhan juta tersebut diperoleh AS dari hasil penjualan sabu-sabu di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Imran, polisi menangkap tersangka R di Jalan H. Gozali, Susukan Bojonggede, dengan barang bukti kokain seberat 214 gram pada Selasa (25/10/2022).
Kemudian, pada Rabu (28/10/2022), dilanjutkan dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Jagakarsa.
Adapun kelima tersangka itu disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Imran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/03/16593921/polisi-masih-buru-dua-pengedar-narkoba-yang-masuk-jaringan-depok