Salin Artikel

Jalur Sepeda Jakarta, Antara Pencitraan dan Anggaran yang Fantastis

Jalur sepeda dibangun tetapi tidak ada persiapan untuk penguatan penggunaan jalur itu.

Pembangunan jalur sepeda di Jakarta sudah dimulai tahun 2011 tahun di Jakarta Selatan. Namun, dalam dua tahun terakhir pembuatan jalur sepeda tampak lebih giat dan banyak dilakukan.

Persoalannya adalah bertambah banyak dan panjangnya jalur sepeda tidak disertai edukasi publik tentang penggunaan jalur sepeda. Akibatnya, jalur sepeda yang dibangun tidak digunakan sebagai jalur sepeda, justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor atau tempat mengetem angkot.

Juni lalu muncul masalah terkait efektivitas penggunaan jalur sepeda. Saat itu, masa pandemi Covid-19 di Indonesia, banyak warga memanfaat waktu berolah raga dengan sepeda di jalan raya.

Ketika itu ramai dikritik bahwa pesepeda menggunakan jalan raya secara konvoi. Pesepeda justru menggunakan badan jalan, tidak hanya menggunakan jalur sepeda sebagai tempat bersepeda, dan itu mengganggu dan sangat membahayakan pengguna jalan raya lainnya.

Dua persoalan seputar jalur sepeda

Pertama, pembangunan jalur sepeda di pertengahan tahun 2022 oleh Pemprov Jakarta mengulangi kesalahan yang sama seperti di tahun 2021, yakni tanpa edukasi publik dan tidak konsisten menjaga agar jalur sepeda digunakan untuk peseda. Fakta di lapangan, sejak jalur sepeda selesai dibangun justru jarang sekali digunakan oleh pesepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mengecat 309,5 km jalur sepeda. Dikatakan juga, dana paling tinggi dialokasikan untuk marka cold plastic berwarna.

Jalur sepeda yang dibangun tahun 2022, sebagaimana diwartakan media massa, ada di 20 jalan. Namun jalur sepeda itu sama saja dengan yang dibangun tahun 2021, tidak ada sosialisasi dan edukasi publik untuk penggunaan jalur sepeda secara baik.

Jalur sepeda yang baru dibangun dan digunakan sejak Agustus 2022 justru menjadi tempat parkir atau tempat mengetem angkot. Tidak adanya persiapan berupa edukasi publik tentang penggunaan jalur sepeda menunjukan bahwa pembangunan jalur sepeda tanpa persiapan dan tujuannya hanya untuk mendapatkan penghargaan bagi pencitraan Anies Baswedan, gubernur Jakarta saat itu.

Apalagi, jalur sepeda yang dibangun Anies Baswedan itu menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Jalur sepeda dibangun disertai pemisah atau pembatas jalan dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari beton dan tiang-tiang plastik permanen yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pengguna jalan akan alami kesulitan ketika akan masuk atau keluar kawasan sekitar jalur sepeda yang menggunakan pembatas jalan permanen. Pengguna jalan ketika masuk atau keluar harus mengambil posisi lurus dan mengganggu pengendara lainnya, bisa saja alami serempetan atau tabrakan oleh sesama pengendara di jalan.

Jadi, memang sejak dibangun dan digunakan, jalur sepeda itu tidak pernah dijadikan sebagai jalur sepeda dan dibiarkan diisi kendaraan bermotor lain yang malah parkir atau tempat angkot dan bajaj mengetem.

Kedua, pembangunan jalur sepeda yang dilakukan tahun 2021 dan 2022 anggarannya fantastis dan berindikasi tindak pidana korupsi, yakni memperkaya orang lain dan setidaknya penggelembungan anggaran.

Menurut keterangan Dinas Perhubungan Jakarta, total anggaran pengecatan jalur sepeda pada tahun anggaran APBD 2020 untuk jalur sepanjang 114,5 km adalah sebesar Rp 73,7 miliar dan 2022 di 20 jalan sepanjang 195 km sebesar Rp 119 miliar.

Anggarannya fantastis dan patut dicurigai kebenaran penggunaan anggarannya, juga konsistensi pemanfaatannya untuk publik. Total anggaran yang dikeluarkan untuk pengecatan jalan sepanjang 309,5 km dengan lebar jalur 2 meter itu adalah Rp 192 miliar.

Itu berarti rata-rata biaya pengecatan jalan per kilometer Rp 621 juta. Jika dirinci lagi, itu berarti pengecatan jalur untuk 1X2 meter biayanya mencapai Rp 621.000. Apa benar sebesar ini biayanya? Apakah mungkin terjadi pembengkakan (mark up) anggaran pengecatan?

Penggunaan APBD untuk pengecatan jalur sepeda itu harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena patut dicurigai besarnya biaya tersebut. Mudah saja memeriksanya, apakah benar penggunaan anggarannya tanpa melanggar hukum sesuai yang dilaporkan?

Jika ada penghamburan anggaran pengecatan jalur sepeda, itu menyakiti hati warga Jakarta karena itu uang mereka tetapi mereka sebagai warga pembayar pajak tidak bisa menikmati pembangunan sesuai kebutuhan hidup warga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/05/13001761/jalur-sepeda-jakarta-antara-pencitraan-dan-anggaran-yang-fantastis

Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke