Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/11/2022) malam.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Satu di antaranya merupakan penadah barang curian.
"TF, RM, dan MA yang melakukan (mencuri). Inisial DS yang merupakan penadah," kata Budi saat dikonfirmasi Jumat (11/11/2022).
Adapun aksi pencurian itu dilakukan oleh para pelaku di salah satu rumah mewah di Mampang Prapatan pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Para pelaku masuk lewat pelataran rumah yang ditinggal pemiliknya dan mengambil motor matik serta dua ponsel.
"Masuknya memanjat pagar, kemudian pelaku memasuki rumah melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” ujar Budi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan enam ponsel.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Satu tersangka DS itu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutur Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/20410091/komplotan-pencuri-di-mampang-ditangkap-salah-satunya-penadah