Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, keluarga korban dan tersangka sudah melangsungkan mediasi pada Senin (14/11/2022).
Pertemuan itu dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 010 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Atas dasar itu, kata Putra, pihaknya akan menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DI (25) dan SB (20).
Dalam pelaksanaannya, Putra menyebutkan bahwa penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara sebelum menghentikan proses penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan Selasa tanggal 15 November 2022," sebut Putra.
Dengan begitu, lanjut Putra, kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolsek Tambora sampai proses penyidikan dinyatakan dihentikan setelah gelar perkara.
"Kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT/RW baru kami terima Senin Sore," pungkas Putra.
Diberitakan sebelumnya, AZ yang merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, dianiaya pada Jumat (4/11/2022) dini hari oleh dua petugas satpam di Stasiun Duri.
Korban dianiaya lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api. Pelaku khawatir bakaran sampah akan menyebabkan kebakaran di Stasiun Duri.
Pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, merasa korban menjawab dengan bertele-tele saat diinterogasi, pelaku pun melakukan kekerasan.
"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai (katana)," kata Putra.
Belakangan, korban AZ diketahui merupakan pemuda berkebutuhan khusus dengan kondisi keterbelakangan mental.
Putra menerangkan, kedua petugas satpam tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu, penyidik sudah mendapatkan hasil visum terkait luka yang dialami korban.
Alat bukti tersebut kemudian menjadi dasar dari penyidik menaikkan kasus penganiayaan itu ke tahap penyidikan serta menetapkan DI dan SB sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/07481611/kasus-pemuda-dianiaya-satpam-stasiun-duri-karena-bakar-sampah-berakhir
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan