Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Salah satu syaratnya, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," sebut Eva.

Pembatalan tiket KA

Sementara itu, ketentuan terkait pembatalan tiket KA adalah sebagai berikut:

  • Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:
  • Paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan
  • Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
  • Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  • Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
  • Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
  • Pembatalan tiket melalui loket stasiun:
  • Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
  • Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang
  • Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
  • Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
  • Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan kanal resmi penjualan tiket lainnya, diimbau memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di KA dan saat berada di stasiun.

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Eva.

Nantinya, seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

Sebagai informasi, tiket kereta sudah dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.

Eva menerangkan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," papar Eva.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/06074331/syarat-naik-kereta-api-pada-periode-libur-natal-dan-tahun-baru-2023

Terkini Lainnya

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke