JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial RC dan DL karena diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, mulanya korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.
"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," kata Komarudin dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Komarudin, pelaku RC memberikan ketentuan, korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.
Menurut Komarudin, karena korban hanya memiliki uang Rp 100 juta untuk disetorkan sebagai syarat administrasi, akhirnya pelaku meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar," ungkap Komarudin.
Pada pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.
"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ucap Komarudin.
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," sambung dia.
Atas dasar tersebut, Komarudin berujar, jajarannya langsung bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.
Menurut dia, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya serta menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.
Kendati demikian, kata Komarudin, jajarannya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/20144321/polisi-tangkap-2-orang-diduga-pengedar-uang-palsu-bermodus-pinjaman-rp-2