Salin Artikel

Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin angkat bicara soal tudingan terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan dalam penanganan kasus penipuan yang dialami warga Perumahan Erfina Kencana Regency.

Atas dugaan itu, warga kemudian melaporkan Iman ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

Iman mengatakan, dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya secara profesional.

Iman menjelaskan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ada petunjuk mengenai hal itu.

"Berkas perkara juga sudah dikirim ke JPU dan sudah ada petunjuk dari jaksa," kata Iman, saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Iman mengatakan, justru yang menghambat serta menghalangi proses penyidikan adalah pengacara para korban warga Perumahan Erfina Kencana Regency.

Ia menyebut, kepolisian telah berulang kali meminta bukti dan petunjuk yang dipegang oleh pengacara. Namun, sambung Iman, permintaan itu belum juga diserahkan.

"Padahal sama korban (warga) sudah diserahkan pada pengacaranya. Sebagai penegak hukum yang profesional seharusnya pengacara korban tidak menghalangi dan menghambat penyidikan," sebutnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Erfina Kencana Regency, di Bogor, Jawa Barat, melaporkan Kapolres Bogor ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik jabatan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga.

Laporan itu dibuat setelah warga menganggap Polres Bogor tidak melakukan tugasnya secara profesional terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang perumahan PT Pancanaka Swasakti Utama terhadap warga.

Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, sudah dua tahun warga menanti kepastian hukum sejak melaporkan kasus tersebut pertama kali pada tahun 2020.

Namun, sambung Ola, hingga kini penanganan kasus itu belum juga berujung.

"Kami sudah datang ke Propam Mabes untuk membuat laporan. Warga juga ikut, ada 20 orang. Kami laporkan Kapolres Bogor atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," ucap Ola.

Ola menyampaikan, dari 20 orang yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.

Kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.

Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut. Namun karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun lalu.

Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.

"Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor, kami sudah tidak percaya," pungkas Ola.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/22415111/dilaporkan-ke-propam-polri-karena-diduga-langgar-kode-etik-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke