JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, buruh menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen.
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said dalam keterangannya via zoom, Rabu (30/11/2022).
"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," imbuh Presiden Partai Buruh itu.
Adapun, dilansir Tribun Cirebon, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 10 persen dari tahun ini.
Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka 2023 tahun depan berpeluang berada di angka Rp 2.230. 380.00.
Sementara itu, UMK Kabupaten Cirebon 2023 diperkirakan naik menjadi Rp 2.459.644,58. Namun, tidak disebutkan berapa persen kenaiknnya.
Sumber lain dari Tribunnews menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen.
Kemudian, dilansir dari Tribun Jabar, Pemerintah Kabupaten Subang merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022.
Dengan kenaikan 10 persen tersebut, UMK Subang pada 2023 direkomendasikan menjadi sebesar Rp 3.370.639,88.
Buruh akan demo
Unsur buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).
"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Saiq Iqbal dalam keterangannya via zoom, Rabu ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/15342381/said-iqbal-memalukan-kenaikan-ump-2023-di-ibu-kota-lebih-rendah-dari