BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel bangunan liar tempat penampungan limbah dan barang rongsok di Jalan Tenggiri Raya, RT 02 RW 04, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Senin (5/12/2022) kemarin.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, pihaknya menyegel tempat tersebut lantaran memakai lahan kosong dan tidak berizin.
"Penyegelan dilakukan karena kami mendapat aduan warga terkait penyalahgunaan lahan yang dijadikan tempat penampungan limbah dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemkot Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Edison dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Edison menyebut, penyegelan juga dilakukan karena pihak pengelola rongsok tak memperhatikan lingkungan sekitar.
Pemilik tempat limbah itu juga membuat penampungan yang bersebelahan langsung dengan sekolah dan permukiman padat penduduk.
"Hal ini (penyegelan) juga sekaligus menerapkan disiplin agar segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif, warga dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Adapun Edison menyebut, penyegelan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Ke depannya, Edison berharap agar pelaku usaha dan investor di Kota Bekasi bisa melengkapi dokumen perizinan serta peraturan yang ada, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/22082051/disegel-bangunan-penampungan-limbah-dan-barang-rongsok-yang-berdiri-liar