JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat lima asisten rumah tangga (ART) yang turut menyiksa Siti Khotimah (23). Mereka diketahui mendapat perintah dari majikannya untuk melakukan penganiayaan kepada ART asal Pemalang, Jawa Tengah itu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menyatakan, lima ART lain yang turut terlibat melakukan penganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka, menurut Ratna, dipaksa majikannya untuk menganiaya Imah, jika tidak ingin dituduh sebagai komplotan pencuri celana dalam.
"Mereka ini disuruh juga oleh majikannya. Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan, mereka disangka komplotan korban," ujar Ratna saat dikonsumsi, Senin (12/12/2022).
"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disiksa majikan dan ART lainnya setelah dituduh mencuri pakaian dalam di tempat kerjanya.
Meski begitu, Ratna tidak menjelaskan lebih lanjut soal tuduhan majikan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.
"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," kata Ratna.
Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait penyiksaan ART tersebut. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya yakni JS (22).
Kemudian terdapat lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut membantu menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian itu, Imah, panggilannya, berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.
Kini, Imah dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.
Kakak dari Imah, Isnaeni, menuturkan bahwa adiknya bekerja di Jakarta sejak sekitar tujuh bulan lalu. Dalam tiga bulan pertama, komunikasi dengan keluarga lancar.
Setelah itu, mereka hilang kontak, kemudian keluarga mendapatkan kabar mengerikan.
"Saat majikannya pada tidur, adik saya kabur," kata Isnaeni kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Kepada Isnaeni, Imah mengaku dianaya oleh dua majikannya, suami istri. Kedua kakinya melepuh karena disiram air panas. Bahkan dia dianiaya sambil diborgol.
"Saat malam kabur, Imah bertemu temannya, sopir taksi online. Hingga akhirnya dibawa pulang ke Moga, Pemalang," kata Isnaeni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/12/19410031/5-art-ikut-siksa-siti-khotimah-di-jakarta-polisi-mereka-disuruh