JAKARTA, KOMPAS.com - AS (26), pencuri uang dan ponsel milik tenaga kesehatan, SI (38), dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya di Klinik Siti Khadijah, Jalan Bangka XI, Bangka, Mampang Prapatan, Rabu (7/12/2022).
"Iya mabuk. Dalam ini kami masih menyelidiki penyelidikan apakah yang bersangkutan ini pecandu (narkoba) atau sebagainya," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri pada Selasa (13/12/2022).
Mashuri menjelaskan, pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk lalu masuk ke dalam klinik dan mencari obat penenang.
Namun saat itu korban menyampaikan obat tersebut bisa dibeli dengan resep dokter. Korban pun menyampaikan kepada pelaku bahwa dokter di klinik tersebut baru datang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Namun klinik tersebut masih jam 6 pagi. Dokter belum ada, sekitar jam 9 atau jam 10 pagi. Yang bersangkutan lalu keluar," kata Mashuri.
Tak lama pelaku kembali ke klinik dan melihat korban sedang berada di toilet dengan ponsel yang tergeletak di atas meja.
Pelaku pun langsung mengambil ponsel korban dan mencuri uang Rp 200.000 yang berada di dalam kotak.
"Sementara ini hasil penyelidikan dia beraksi masih sendiri, dan saat ini sedang kita dalami," ucap Mashuri.
Dari penangkapan pelalu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun ponsel hasil curian telah dijual dan uang tunai Rp 200.000 yang diambil dari kotak klinik tersebut juga telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ponsel yang diambil sudah dijual, ini masih dalam penyelidikan. Kemudian uang Rp 200.000 untuk makan sehari-hari," tutup Mashuri.
Selama ini, pelaku tak memiliki pekerjaan dan selalu berpindah-pindah.
"Dari hasil penyelidikan ini dia pengangguran dan alamat kurang jelas tinggal di mana dan bersama siapa," ucap Mashuri.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah beraksi pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pelaku tinggalnya berpindah-pindah, pernah di Tangerang. Ini tak lebih dari 24 jam pelaku kita tangkap di Tegal Parang, Mampang Prapatan," ujar Mashuri.
Mencuri berkali-kali
Mashuri menambahkan, pelaku disebut juga merupakan residivis kasus pencurian yang ditangkap oleh anggota Polsek Mampang pada 2017.
Pelaku disebut menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan penjara di Cipinang, Jakarta Timur..
"Tersangka disini dengan insial AS yang sudah berapa kali melakukan kejahatan. Pertama pada 2017, ditangani juga Polsek Mampang. Kasus 362 yang bersangkutan menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan," ujar Mashuri.
Mashuri mengatakan, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi kejahatan antara lain menjambret kalung emas yang digunakan balita.
"Itu terjadi di Kreo, Ciledug, Kota Tangerang. Yang bersangkutan juga pernah mencuri motor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ucap Mashuri.
Mashuri mengatakan, video aksi pelaku saat menjambret kalung balita itu juga sebelumnya sempat beredar di media sosial. Pelaku saat ditunjukan video telah mengakui perbuatannya.
"Kami juga sudah memperlihatkan kepada yang berangkutan dan betul yang bersangkutan ini mengakui penjambretan," ucap Mashuri.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/07065491/mabuk-pencuri-ponsel-dan-uang-nakes-di-bangka-pakai-modus-cari-obat