JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengeklaim telah terjadi kesalahan dalam perhitungan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2021 lalu.
Kata Arifin, harta kekayaan milik dia yang sebenarnya sedang dihitung, bukan sebesar Rp 24,59 miliar sebagaimana yang tercantum dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/.
"Harta sebenarnya lagi dihitung. Yang jelas, ada kesalahan," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/12/2022), siang.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," kata dia.
Arifin mengatakan, kesalahan terjadi pada saat proses input data sehingga menyebabkan kelebihan jumlah harta yang dia miliki.
"Kesalahan kami yang mengisi. Kelebihan waktu ngisi. nanti kami perbaiki " ungkap dia.
Berdasarkan data LKHPN periode 2021 yang dihimpun Kompas.com dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/, Arifin memiliki 9 bidang tanah dan 7 bangunan dengan total nilai Rp 24,59 miliar.
Seluruh aset Arifin yang merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta itu tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur.
Sedangkan nilai aset kendaraan berupa 4 mobil dan 1 motor mencapai Rp 573 juta. Ditambah harta bergerak lainnya senilai Rp 694 juta, kas atau setara kas senilai Rp 200 juta.
Namun, Arifin memiliki nilai utang sebesar Rp 680 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 24,59 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/20/15005441/kekayaannya-tercatat-rp-2459-miliar-kasatpol-pp-dki-harta-yang-sebenarnya