JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan AS (43) terhadap IR (30) berujung damai usai korban mencabut laporannya.
Korban mengaku kasihan melihat kondisi anak dan istri pelaku yang telantar sebab sosok pencari nafkah di keluarga itu harus ditahan polisi.
Setelah pelaku mendekam di penjara selama 11 hari, akhirnya kasus tersebut selesai dengan mekanisme restorative justice.
"Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Sabtu (31/12/2022).
"Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice. Sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," lanjut dia.
Putra menjelaskan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu toko grosir obat di Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Korban yang berstatus janda tersebut sebelumnya pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng.
Diketahui, pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki.
Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu. Mereka sama-sama bekerja sebagai pegawai di toko grosir obat tersebut.
Setelah kejadian pada Jumat, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora.
Alhasil, pelaku ditangkap keesokan harinya pada Sabtu, (17/12/2022) di tempat kerjanya dan langsung ditahan di Polsek Tambora.
Berdasar hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban.
Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan.
Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/14222551/korban-cabut-laporan-karena-kasihan-kasus-pelecehan-di-tambora-jakbar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.