Kasus ini sempat membuat heboh setelah video rekaman penganiayaan Indrajana kepada anaknya beredar di media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya, polisi telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka.
Status tersangka Indrajana dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya sudah tersangka," ujar Nurma saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Indrajana dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Indrajana tidak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Indrajana.
"Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu," ujar Nurma.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak, ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan, itu di bawah lima tahun," kata Nurma.
Indrajana belum bisa penuhi jadwal pemeriksaan, mengaku sakit
Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan terhadap Indrajana.
Namun, Indrajana mengaku tidak bisa datang untuk diperiksa karena ia jatuh sakit dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit. Memang kondisi lagi drop. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
"Rencana nanti sore kuasa hukum saya ke Polres mengajukan penundaan pemeriksaan. Karena saya harus menjalankan operasi dan pemeriksaan rumah sakit," kata Indrajana.
Indrajana mengatakan, permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan itu akan disertakan surat keterangan dan rujukan dari rumah sakit tempatnya berobat.
"Saya ada keterangan sakit dan rujukan tindakan di rumah sakit, serta lainnya," ucap Indrajana.
Karena tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.
"Oh pasti, jelas. Jadwal ulang sudah dibuat. Untuk hari dan tanggal masih di penyidik," ucap Nurma.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/13044131/ditetapkan-sebagai-tersangka-bos-perusahaan-penganiaya-anak-tak-ditahan