JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya hanya dikambinghitamkan dalam kasus tindak pidana narkoba.
Hal itu disampaikan Hotman saat proses pelimpahan kliennya selaku tersangka tindak pidana narkoba, oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Kami konsisten, kami selama ini tidak bersuara. Tapi nanti kami akan bersuara. Karena kan di pengadilan jaksa sama kami udah sama posisinya, sama-sama bertarung," ujar Hotman kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Menurut Hotman, Teddy konsisten menjelaskan bahwa dia tidak memiliki kaitan dengan barang bukti narkoba, yang disita penyidik dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita," kata Hotman.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba itu disebut-sebut sebagai sabu-sabu yang disisihkan Dody dari Polres Bukittinggi atas perintah Teddy.
Hotman mengakui, Teddy sempat memerintahkan penyisihan narkoba itu untuk keperluan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba yang tengah diusut Polda Sumatera Barat bersama Polres Buktinggi.
Namun, Hotman menegaskan bahwa kliennya telah memberikan perintah lebih lanjut kepada Dody agar menarik semua barang bukti yang sempat disisihkan.
Sebab, proses pengembangan yang hendak dilakukan menggunakan sisihan barat bukti itu batal dilaksanakan.
"Jadi sekali lagi, 4,5 kilogram yang diperuntukkan untuk pengembangan itu ada di kejaksaan. Itu yang semula dipinjamkan (disisihkan) untuk penjebakan, menjebak Linda," ungkap Hotman.
"Teddy minta ditarik, batalkan dan musnahkan, itu perintah. Sesudah itu tidak ada lagi perintah untuk jual lagi lah apa lagi lah," sambungnya.
Sebagai informasi, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan awal, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/16292661/hotman-paris-tetap-yakin-teddy-minahasa-tak-terlibat-peredaran-narkoba