JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru mengenai Iwan Sumarno (42), tersangka penculik anak bernama Malika Anastasya (6) di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa Iwan pernah mengincar anak-anak, selain Malika, sebagai calon korban penculikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023), mengungkapkan, penyidikan terakhir menemukan fakta bahwa Iwan pernah mencoba merayu anak lainnya untuk ia culik.
Pria yang sehari-hari memulung barang bekas tersebut ditenggarai memiliki hasrat serta ketertarikan khusus terhadap anak-anak
”Korban M bukan korban yang pertama. Sebelumnya, di Jalan Industri (Sawah Besar) juga, tersangka sempat mencoba merayu seorang anak,” ucap Komarudin dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (12/1/2022).
Terhadap anak tersebut, Iwan tiga kali mengiming-imingi calon korban dengan memberikan uang antara Rp 2.000 dan Rp 5.000.
Selain dengan uang, Iwan juga lebih tiga kali membagikan makanan ringan yang dibeli dari hasil memulung kepada calon korbannya.
”Tersangka merayu, mengajak calon korban untuk ikut bersama dengan tersangka. Namun, calon korban menolak," kata Komarudin.
"(Usaha) ini dilakukan berulang kali tapi gagal terus, sampai tersangka memutuskan untuk mencari calon korban yang lain,” lanjutnya.
Upaya itu lebih kurang sama seperti yang dilakukan Iwan terhadap Malika. Onih, ibu Malika, mengatakan, tersangka mendekati keluarganya lebih kurang dua bulan.
Selama itu, Iwan sering bolak-balik membawa gerobak melalui tempat tinggal keluarga mereka dan sesekali bercengkerama dengan anak-anaknya yang lain.
”Dia (Iwan) deketin semua anak saya. Cuma kakaknya Malika aja yang umurnya 7 tahun yang susah dideketin, dia suka kabur atau pilih pergi main," kata Onih kepada Kompas.com, Selasa (3/1/202).
"Kalau sama Malika justru akrab, sampai suka bilang ’Enggak apa-apa Bu, Om kan baik’,” lanjut Onih.
Kerap dianiaya
Malika rupanya kerap mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari pelaku Iwan Sumarno, selama diculik.
Kombes omarudin mengungkap, hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar pada pinggul sebelah kiri.
"Ini diakui oleh tersangka. Bahwa tersangka juga melakukan kekerasan fisik kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis," ujar Komarudin.
Untungnya, hasil visum menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak terbukti dialami Malika, yang sempat diculik selama hampir sebulan.
Iwan dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 330 KUHP. Lalu, kami tambahkan kembali dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014.
Pemeriksaan psikologis
Sejauh ini, pemeriksaan psikologis oleh tim psikolog dan psikiater di RS Polri Kramat Jati terhadap Malika masih berlangsung.
Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Pol) Hariyanto mengatakan, pemeriksaan psikologis butuh waktu sekitar dua minggu. Selama waktu itu, Malika menjalani rawat inap di rumah sakit.
”Hasil visum psikiatrikum menunggu dua minggu. Kita enggak bisa langsung periksa, ajak main dulu, kemudian secara tidak langsung diperiksa kondisi psikis," ujarnya dikutip dari Kompas.id.
"SOP (prosedur standar operasi)-nya dua minggu, walaupun pada kondisi-kondisi tertentu bisa dipercepat, tergantung pengamatan hari demi hari,” lanjut Hariyanto.
Dilansir dari Kompas TV, Onih menuturkan bahwa trauma berat itu membuat Malika sering bersembunyi di kolong tempat tidur ruang perawatan rumah sakit.
Tindakan tersebut dilakukan Malika ketika ada perawat atau dokter yang ingin memeriksa kondisinya.
Untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami Malika, Onih dan suaminya, Tunggal, berencana membawa anaknya itu berlibur ke tempat yang tenang dan jauh dari keramaian.
Rencananya liburan itu, kata Oni, akan akan dilaksanakan setelah Malika selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/12/20264941/polisi-ungkap-fakta-penculik-malika-pernah-incar-korban-lain-namun-gagal