DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 4.328 data korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah, First Travel, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2/2023).
Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, penyerahan nama korban ini sebagai upaya menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, MA memerintahkan aset First Travel yang disita negara harus diserahkan kepada para korban.
Pitra mengatakan, penyerahan data ini merupakan tahap pertama dan langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.
"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4328 korban itu data-datanya sudah kita serahkan kepada ibu Kejari," kata Pitra di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (19/1/2023).
Data tersebut, kata Pitra, masih perlu diverifikasi oleh Kejari Depok untuk proses eksekusi pengembalian aset kepada para korban.
Terlebih, Negara hanya menyita 820 item rampasan dari aset First Travel.
"Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengembalian aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.
"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/19/16575761/4328-nama-korban-first-travel-diserahkan-ke-kejari-depok-untuk-proses
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.