JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap bahwa Kasranto menjual satu kilogram sabu yang diterima Linda Pujiastuti.
Linda diketahui mendapatkan perintah dari Teddy Minahasa untuk menjual sabu-sabu hasil penyisihan barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Penyisihan barang bukti dilakukan oleh Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama orang kepercayaannya Syamsul Ma'arif.
"Setelah menerima narkoba jenis sabu-sabu itu, terdakwa (Kasranto) langsung membawanya ke Mapolsek Kalibaru," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa, sabu-sabu tersebut dijual kepada pengedar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari lewat anak buahnya, yakni Aiptu Janto Situmorang.
Dari situ, lanjut Jaksa, Kasranto mendapatkan uang Rp 500 juta. Sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa.
"Sedangkan sisanya (Rp 100 juta) disimpan di meja kerja terdakwa untuk dibagi-bagi dengan Janto Situmorang," kata Jaksa.
Jaksa menambahkan, sebanyak Rp 20 juta diberikan kepada Aiptu Janto Situmorang dan Rp 10 juta diberikan kepada Linda. Selebihnya disimpan Kasranto untuk keperluan pribadinya.
Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Kasranto dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/23061901/kompol-kasranto-jual-1-kg-sabu-teddy-minahasa-ke-alex-bonpis-seharga-rp