JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, pada Kamis (2/2/2023) hari ini.
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri itu.
Rekonstruksi ulang akan dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kegiatan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan keluarga Hasya turut diundang dalam rekonstruksi itu demi menciptakan rasa keadilan.
“Supaya semuanya dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan, harapan kami semua (keluarga Hasya) hadir ya sesuai dengan undangan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/2/2023).
Selain mengundang keluarga Hasya, Polda Metro Jaya turut mengundang sejumlah ahli dalam rekonstruksi ulang tersebut, mulai dari pakar keselamatan transportasi, pakar otomotif, pakar hukum, dan petugas dari forensik.
Kronologi Kecelakaan
Hasya tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 malam dan melibatkan pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Direktur Lalu Lintas Polda Mereka Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Ketika melewati Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya tiba-tiba melakukan pengereman mendadak lantaran kendaraan lain di depannya hendak berbelok ke kanan.
Hasya akhirnya tergelincir karena tak siap tatkala melakukan pengereman.
Nahasnya, bersamaan dengan kejadian tersebut, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan Eko dari arah berlawanan.
Kejadian yang begitu cepat membuat kendaraan yang ditumpangi Eko tak mampu menghindar.
Mobil Eko lantas menghantam tubuh Hasya yang tergelincir di jalanan.
Usai menabrak, Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit.
Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat.
Belakangan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu karena dianggap lalai. Polisi juga menutup penyelidikan kasus itu karena tersangka telah tewas.
Namun, langkah itu menuai protes banyak pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/07475171/rekonstruksi-ulang-mahasiswa-ui-ditabrak-pensiunan-polisi-digelar-pagi