JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum mengikat janji nikah, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (bimwin).
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Gambir, Nahrowi.
"Dulu namanya bimbingan pranikah, sekarang bimwin. Semua pengantin wajib mengikutinya," kata Nahrowi kepada kompas.com saat ditemui di KUA Gambir di Jalan Pembangunan, Petojo Utara, Jumat (3/3/2023).
Bimbingan berlangsung selama 16 jam dan dibagi ke dalam dua hari, masing-masing 8 jam.
Dalam bimbingan tersebut, KUA memfasilitasi calon pengantin dengan narasumber berlisensi.
"Kami mengundang penyuluh yang memang sudah punya lisensi atau sertifikasi bimbingan. Dari puskesmas, dari dokter, paling kita mengambil narasumbernya seperti itu," tuturnya.
Selain itu, KUA juga akan memberikan buku 'Fondasi Keluarga Sakinah' berstandar Kementerian Agama. Setelah itu, calon pengantin akan diberikan semacam tes pada akhir bimbingan pernikahan.
"Di bagian terakhir, ada post-testnya (untuk lihat pemahamannya) sampai sejauh mana," ujarnya.
Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.
Untuk pasangan yang hendak menikah pada hari dan jam kerja, KUA tidak akan memungut biaya apa pun berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/15260311/kua-siapkan-bimbingan-perkawinan-wajib-diikuti-calon-pengantin