Syamsul melakukan itu saat bertransaksi narkoba dengan terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti alias Anita. Adapun Syamsul merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatera Barat, ke Jakarta.
Menurut Tri Hamdani, saksi yang merupakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Linda mengaku tak mengetahui sosok yang sering berkomunikasi dengannya adalah Syamsul Ma’arif, bukan Dody.
"Sebenarnya Ibu Linda tidak kenal yang namanya Dody. Waktu awal ditampilkan Syamsul Ma'arif sebagai Dody, Ibu Linda tahunya Syamsul itu Dody," ungkap Tri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, lanjut Tri, Dody mendapatkan kontak Linda dari Teddy Minahasa. Mereka berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kepada penyidik, Linda mengaku mendapat barang haram itu dari Dody. Usai menginterogasi Linda, penyidik pun mencoba untuk menangkap Dody.
“Ternyata yang datang itu, orang yang mengaku sebagai Dody, tapi nama sebenarnya adalah Syamsul Ma’arif,” ucap Tri.
Dalam persidangan itu, Tri memaparkan bahwa penangkapan bermula saat polisi menangkap dua tersangka, yakni Hendra dan Mai Siska.
Hendra dan Mai Siska, setelah diinterogasi, mengaku mendapatkan sabu seberat 44 gram dari Ariel alias Abeng.
Penyidik lantas menginterogasi Ariel dan mengetahui fakta bahwa sabu itu diterima dari Ahmad alias Ambon yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari keterangan Ahmad, diketahui ternyata barang tersebut diperoleh dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," sebut Tri.
Penyidik kemudian menangkap dan menginterogasi Kasranto. Kasranto menuturkan bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Linda.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/18544441/fakta-persidangan-syamsul-maarif-mengaku-sebagai-akbp-dody-saat-transaksi