JAKARTA, KOMPAS.com - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa bersikukuh kliennya tak menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Dia membeberkan sejumlah alasan mengapa mantan Kapolda Sumatera Barat itu tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.
"Ada tiga alasan bahwa tidak terbukti ada penukaran (sabu dengan tawas)," ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang, Hotman mulanya menanyakan apakah saksi mengetahui bentuk sabu. Dia juga bertanya apakah saksi mengetahui perbedaan antara sabu dengan tawas.
Saksi dari Polres Bukittinggi itu terdiri dari Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo.
Pertama, kata dia, semua saksi dalam persidangan tahap pembuktian menyatakan bahwa narkoba berbentuk padat, sedangkan tawas bentuknya seperti beras.
Saksi-saksi itu mengetahui acara pemusnahan 41,3 kilogram sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
"Tadi saksi menyatakan pada saat dimusnahkan, semua narkoba tersebut padat berarti itu narkoba. Artinya bentuknya masih padat dan kristal, sedangkan tawas itu agak terurai," ucap Hotman.
"Jadi dari segi fisik pada saat pemusnahan saksi menyatakan bentuknya padat, kristal, berarti yang dimusnahkan 35 kg itu adalah narkoba, tidak ada penukaran berarti," imbuh Hotman.
Kedua, Hotman beralasan bahwa saksi-saksi menyebut segel dan bungkus barang bukti sabu masih rapi.
Bungkusan sabu juga harus dirobek menggunakan pisau kecil untuk mengeluarkan isi di dalamnya.
Sementara para saksi, dalam sidang, menyampaikan semua kemasan sabu tersegel rapi sebelum dimusnahkan.
Ketiga, lanjut Hotman, tidak ada bukti laboratorium soal kesamaan kandungan narkoba yang ditemukan di rumah anak buah Teddy yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
"Kalau memang ada di Jakarta, sebagian narkoba ini, berarti harus matching metamfetamine antara narkoba di Jakarta dengan sisa narkoba yang dijadikan barang bukti di kejaksaan 4,7 kilogram," ucap Hotman.
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dan menukar kg barang bukti sabu dengan tawas.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/06521101/ngotot-teddy-minahasa-tak-tukar-bukti-sabu-dengan-tawas-hotman-paris-ada