Salin Artikel

Fakta Sidang Anak Buah Teddy Minahasa, Tunjuk Polisi Jual Narkoba hingga Transaksi di Ruang Kapolsek

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam sidang tiga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan anak buah Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti. Mulanya, majelis hakim bertanya mengenai alur peredaran sabu dari Kasranto.

Dalam sidang tersebut, Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba.

"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.

Ahmad lalu menjelaskan, dia bertemu dengan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto pada 2022. Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkotika yang dijalankannya.

"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'Lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Ahmad.

Pada pertemuan selanjutnya, barulah Kasranto memberi tahu Ahmad bahwa dirinya sedang mencari pengedar yang akan membeli sabu.

Kasranto meminta Ahmad mencari pembeli, lantaran Ahmad bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya pun sempat bertransaksi di ruang kerja Kasranto.

"Saya suruh main ke ruangan Kapolsek, selagi berbincang karena saya megang (Satres) narkoba, barangkali punya jalur (penjualan)," jelas Ahmad.

Sabu milik jenderal

Ahmad mengaku sempat bertanya kepada Kasranto mengenai kualitas sabu yang akan dijualnya.

Mendengar hal itu, Kasranto memastikan sabu tersebut punya kualitas jempolan. Sebab,sabu itu adalah kepunyaan petinggi Polri berpangkat bintang.

"Waktu itu saya pernah nanya, 'ini bagus enggak, komandan?'. Lalu kata Pak Kasranto, 'bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad menirukan percakapannya terdahulu.

Majelis hakim lalu bertanya kepada Ahmad, apakah ia mengetahui siapa bintang yang dimaksud Ahmad.

Ahmad mengaku tidak mengetahuinya karena tidak bertanya lebih lanjut kepada Kasranto.

"Saya cuma nanya, barangnya bagus apa enggak. Kata dia (Kasranto), 'oh bagus ini, super, punya bintang'. Jadi makanya saya enggak nanya lagi," jawab Ahmad.

Komisi penjualan sabu

Ahmad melanjutkan, setelah pertemuannya dengan Kasranto, dia mengambil sabu dua kali.

"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor, yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol, Yang Mulia," jelas Ahmad.

Dari 200 gram sabu, sebanyak 150 gram dijual ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Sementara 50 gram dijual ke Aril alias Abeng.

Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke dua terdakwa lain yakni Hendra dan Mai Siska.

Setelah menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi. Menurut dia, setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta.

"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.

Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.

"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.

Aril lalu meminta lagi sabu kepada Ahmad sebanyak 100 gram. Sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna cokelat diserahkan pada Aril seharga Rp 60 juta.

Dari jumlah itu, Rp 50 juta diserahkan kepada Kasranto dan sisanya dibagi dua dengan Aril.

Diketahui, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diinterogasi, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti alias Anita.

Polisi kemudian menangkap Linda. Berdasarkan keterangan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para pelaku kini telah berstatus terdakwa dan tengan menjalani persidangan. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/08252901/fakta-sidang-anak-buah-teddy-minahasa-tunjuk-polisi-jual-narkoba-hingga

Terkini Lainnya

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke