JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah malin kundang masa kini yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri perkara gorengan mencuri perhatian publik.
Perempuan lanjut usia Hotma Tobing (68) dilaporkan mendapat penganiayaan dari anaknya Ernita Silitonga (48), pemilik warung kopi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/2/2023) malam.
Dugaan penganiayaan
Hotma diduga dipukul anaknya menggunakan kursi plastik hingga kursi tersebut hancur karena memakan gorengan dagangan Erna.
Dugaan penganiayaan itu disampaikan sendiri oleh Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan usai melaporkan anaknya ke polisi.
"Jadi pada Selasa sekira pukul 09.00 malam saya duduk di warungnya mau ngambil gorengan, mau pulang, buat sarapan pagi maksudnya. Terus dia marah-marah," ungkap Hotma.
Cekcok antara ibu dan anak itu pun terjadi. Hotma mengaku kecewa karena tidak diizinkan membawa gorengan tersebut, padahal dia sudah menyekolahkan dan membesarkan Erna.
“Dia marah, kemudian mengambil dua kursi plastik lalu ditimpa ke saya," ujar Hotma. Lansia itu mengaku mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.
“Diangkatnya kursi itu 'keluar kau keluar kau'. Dibantingkan kursi itu sampai hancur (ke badan saya). Sampai sakit semua ini, terutama di tangan," imbuhnya berderai air mata.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan soal penganiayaan tersebut.
"Benar telah terjadi insiden pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Ernita kepada ibu kandungnya sendiri, Hotma," ungkap Irwandhy.
"Ada luka-luka seperti yang disebutkan korban. Intinya ada di beberapa bagian," sambung Irwandhy.
Mediasi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan kemudian memfasilitasi mediasi antara Hotma dan Ernita.
Mediasi itu berlangsung pada Kamis (16/2/2023) selama kurang lebih tujuh jam.
Menurut keterangan Irwandhy, ibu dan anak itu sudah sama-sama saling memaafkan. Mereka memutuskan untuk berdamai.
“Kedua pihak tidak memiliki niat untuk melanjutkan kasus ini dan memutuskan berdamai," ujar Irwandhy.
Terpisah, Hotma menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan sang anak. Ia tidak ingin memperpanjang kasus ini dan berharap sang anak dapat memegang teguh permohonan maafnya.
"Saya sudah memaafkan anak saya. Semoga benar-benar dia hatinya tidak seperti itu lagi sama saya. Intinya dia minta maaf dan itu cukup bagi saya," ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ibu dan anak itu pun saling berpelukan usai mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ernita sejatinya dijerat dua pasal, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, karena kedua pihak memutuskan untuk berdamai, Ernita lepas dari jeratan pasal-pasal tersebut.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/05025111/maaf-ibunda-selamatkan-malin-kundang-masa-kini-dari-jerat-hukum-semoga