Fakta ini terungkap saat Janto hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran sabu dengan terdakwa Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Adapun Janto merupakan mantan anggota Polsek Muara Baru yang diminta Kasranto menjual sabu ke bandar narkoba.
Janto menjual sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis sebanyak tiga kali.
Pertama, Janto menjual sabu seberat 1 kilogram kepada Alex Bonpis pada 24 September 2022.
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit Rp 500 juta (dari penjualan sabu)," kata Janto dalam persidangan.
Dari penjualan 1 kilogram sabu itu, Janto mendapatkan komisi sebesar Rp 20 juta.
Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada Alex pada 7 dan 10 Oktober 2022. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 2 juta.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan (kantor) pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian, saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," papar Janto.
"Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp 2 juta, Yang Mulia," sambung dia.
Selain kepada Alex, saksi Janto juga menjual sabu kepada nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir pada 9 Oktober 2022.
Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.
Adapun dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/16200101/aiptu-janto-dapat-upah-rp-2-juta-tiap-jual-1-ons-sabu-dari-anak-buah