Salin Artikel

Akui Dody ke Rumahnya Bawa Uang Rp 300 Juta, Teddy Minahasa: Saya Bilang, Saudara Bawa Kembali

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang Rp 300 juta hasil penjualan sabu dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal ini disampaikan Teddy ketika majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan atas keterangan Dody sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Teddy mengakui, bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta.

Uang itu, menurutnya, dibawa Dody ketika datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Namun, dia mengeklaim tak mengambil uang tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.

"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," ucap Teddy.

Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.

Sebelumnya, Dody menyampaikan bahwa dia membawa uang 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.

Dody kemudian memasukkan uang itu ke dalam paperbag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody langsung menuju ruang tamu.

"Saya masuk paling kanan, duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.

Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu.

Menurut Dody, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.

Teddy menyatakan bahwa seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.

"(Kata Teddy) 'sudahlah Mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," jelas Dody.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Kasranto selanjutnya meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.

Sabu seberat 1 kilogram kemudian berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Kepada Alex, Kasranto menjual sabu senilai Rp 500 juta.

Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.

Dari penjualan ini, Kasranto memberikan uang sebesar Rp 410 juta kepada Linda.

Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dari penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/20120551/akui-dody-ke-rumahnya-bawa-uang-rp-300-juta-teddy-minahasa-saya-bilang

Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke