JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa membantah menerima uang Rp 300 juta hasil penjualan sabu dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Hal ini disampaikan Teddy ketika majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan atas keterangan Dody sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Teddy mengakui, bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta.
Uang itu, menurutnya, dibawa Dody ketika datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Namun, dia mengeklaim tak mengambil uang tersebut.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.
"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," ucap Teddy.
Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.
Sebelumnya, Dody menyampaikan bahwa dia membawa uang 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Dody kemudian memasukkan uang itu ke dalam paperbag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody langsung menuju ruang tamu.
"Saya masuk paling kanan, duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.
Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu.
Menurut Dody, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.
Teddy menyatakan bahwa seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.
"(Kata Teddy) 'sudahlah Mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," jelas Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Kasranto selanjutnya meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.
Sabu seberat 1 kilogram kemudian berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Kepada Alex, Kasranto menjual sabu senilai Rp 500 juta.
Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.
Dari penjualan ini, Kasranto memberikan uang sebesar Rp 410 juta kepada Linda.
Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dari penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/20120551/akui-dody-ke-rumahnya-bawa-uang-rp-300-juta-teddy-minahasa-saya-bilang