JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, berpandangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bukan sekadar luapan emosi semata.
Sejauh ini, kata Reza, sebagian masyarakat memang beranggapan Mario tergerak menganiaya D (17) dilatarbelakangi oleh persoalan asmara, dendam, hingga luapan perasaan yang merupakan manifestasi dari motif emosional.
Namun, Reza menilai ada potensi motif lain yang melatarbelakangi penganiayaan oleh Mario.
Menurut Reza, ada kemungkinan Mario menjadikan tubuh D sebagai trofi atau cara untuk mendapatkan sensasi hebat, kekaguman, ataupun kesan superior lainnya.
"Maka alih-alih motif emosional, justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental," kata Reza kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Adapun motif instrumental, kata Reza, adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu,seperti popularitas, pujian, kekaguman, maupun sensasi rasa hebat.
"Jadi kemungkinan tersangka digelayuti motif emosional atau kemungkinan motif instrumental atau justru perpaduan antara keduanya," kata Reza.
Apapun itu, kata Reza, motif tidak harus dan tidak mutlak diungkap oleh penyidik. Menurut Reza, terungkap atau tidaknya motif tersangka sama sekali bukan penentu bagi keberlanjutan proses hukum atas kasus ini.
Amarah atas perlakuan tidak baik D terhadap AG (15) diduga jadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D pada Senin (20/2/2023) lalu.
Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelaku menghujani tubuh D dengan pukulan bertubi-tubi karena tak terima perlakuan tak baik yang diterima AG. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.
Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/28/10001971/mario-aniaya-d-diyakini-bukan-karena-alasan-emosi-semata-pakar-pelaku