JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi rumah sakit (RS) Mayapada di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Mahfud MD datang ke RS Mayapada sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (28/2/2023).
Sesampainya di lobi RS Mayapada, Mahfud MD tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Ia langsung memasuki area RS Mayapada sembari tersenyum dan melambaikan tangan.
Berdasarkan agenda yang diterima Kompas.com, Mahfud MD akan menjenguk remaja berinisial D (17) yang dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20).
D diketahui mulai dirawat di RS Mayapada sejak Kamis (23/2/2023) lalu. Sebelumnya, putra dari pengurus GP Ansor itu dirawat di RS Medika Permata Hijau.
D dirujuk ke RS Mayapada lantaran membutuhkan perawatan yang lebih intensif usai beberapa bagian vitalnya mengalami luka serius usai dianiaya Mario.
Ia diketahui dipukul secara bertubi-tubi oleh Mario di bagian kepala dan leher. Mario bahkan menginjak batang leher D yang sudah tak berdaya.
Akibatnya D dinyatakan mengalami koma dan tidak sadarkan diri hingga hari ini.
Meski demikian, juru bicara keluarga D, M Rustam mengatakan, sudah ada progres positif setelah keponakannya itu dipindahkan ke RS Mayapada.
D saat ini tidak lagi menggunakan ventilator sebagai alat bantu. Ia hanya mengenakan semacam alat yang berguna untuk mengalirkan oksigen ke area otaknya.
"Alhamdulillah kondisi D terus meningkat meski saat ini masih dirawat di ICU. Dia tidak lagi pakai ventilator dan bisa membuka mata," ujar Rustam pada Senin (27/2/2023).
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/28/18314121/mahfud-md-sambangi-rs-mayapada-jenguk-korban-penganiayaan-mario-dandy