Salin Artikel

Ditanya soal "Undercover Buying" dalam Sidang Teddy Minahasa, Ahli: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Jadi Obyek Pembelian

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menegaskan, barang bukti sabu tak boleh digunakan sebagai obyek pembelian terselubung atau undercover buying.

Undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Hal ini disampaikan Ahwil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal penggunaan barang bukti untuk undercover buying.

"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika dibuat sebagai obyek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying?" tanya Jon.

Ahwil menjelaskan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, barang bukti sabu yang sudah disita harus dimusnahkan setidaknya satu pekan setelah penyitaan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan, dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," papar Ahwil.

Kepentingan yang dimaksud yakni untuk petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak.

Ahwil menyebutkan, jumlah barang bukti yang disisihkan pun tidak banyak. Pelaksanaannya juga tak bisa sembarangan lantaran memerlukan surat resmi.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," jelas Ahwil.

Untuk diketahui, sebelumnya Teddy mengaku menjual barang bukti sabu hasil penyisihan untuk menjebak rekannya, Linda Pujiastuti.

Sebab, kata Teddy, Linda memberikan informasi palsu soal peredaran narkoba jaringan internasional pada tahun 2019.

"Dia bilang waktu membohongi kami dengan pasukan 'ini kan informan internasional, kenal beberapa jenderal," kata Teddy, Rabu (1/3/2023).

Lalu, pada 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

Saat itu, Teddy Minahasa meminta agar eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghubungi Linda berkait peredaran sabu yang dikendalikannya.

"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/14541991/ditanya-soal-undercover-buying-dalam-sidang-teddy-minahasa-ahli-barang

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke