Salin Artikel

Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang baju impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat merasa keberatan dengan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan impor baju bekas.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Aturan itu pun dinilai pedagang mematikan sumber rezeki mereka yang selama ini sudah berjualan lama di Pasar Senen.

"Jangan sampai lah (pemerintah larang impor baju bekas), kami mau makan apa, apalagi yang dagang begini," ujar salah satu pedagang, Ilham (24) saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Pendapatan (saya) dari sini doang," jelas dia.

Menurut Ilham, berdagang baju impor bekas atau 'thrift' ini juga bisa mendongkrak perekonomian di Indonesia, khususnya pasca pandemi Covid-19.

"Kami dagang ini bisa mendorong perekonomian juga. Sebenernya kalau soal harga itu banyak yang datang ke sini kan, karena baru lebih mahal, barang second ya lebih murah kan," tuturnya.

Hal serupa disampaikan pedagang lainnya, Ibeng (33). Ia menyebut, berdagang baju bekas impor di Pasar Senen sudah menjadi mata pencahariannya semenjak merantau dari kampung halaman.

"Udah pasti sih ibaratnya (mendukung perekonomian). Kalau kita sampai sana ya saya kurang paham. Taunya Pasar Senen tempat barang second dari kampung, kita mencari kerjaan di sini," tutur dia.

Ibeng mengatakan, omzet penjualan semenjak Covid-19 perlahan menurun.

Ia hanya mendapatkan penghasilan seharinya kurang lebih Rp 500.000, termasuk pada hari weekend yang ramai pembeli.

"Sekitar Rp500.000 lah itu buat makan doang, kebayar arisan (bayar kios) sudah Alhamdulillah," jelas Ibeng.

"Sabtu Minggu sama saja. Ramai orang doang penghasilan tetap," pungkasnya.

Bakal ditindak tegas

Kementerian Perdagangan mengaku bakal menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.

"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga mengusulkan larangan thrifting karena merusak UMKM lokal yang bergerak di industri fashion dan garmen.

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/07004361/soal-larangan-impor-baju-bekas-pedagang-pasar-senen-kami-mau-makan-apa

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke