JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mencekal Christopher Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap artis peran Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Christopher sebagai tersangka pada Senin (6/3/2023).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga mencekal Christopher melakukan perjalanan keluar negeri.
"Penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka. Kami sudah alamatkan ke yang bersangkutan pemanggilan kedua dan juga pencekalan," ujar Trunoyudo, Kamis (9/3/2023).
Adapun saat ini Christopher dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica hingga Rp 10 miliar itu terjadi sekitar April 2022.
Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kejadian itu bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor bernama Christopher untuk disewakan.
Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.
"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali korban untuk memberikan sejumlah uang guna dibelikan mobil," ujar Kombes Endra Zulpan ketika menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2022).
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," sambungnya.
Menurut Zulpan, Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada terlapor.
Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
"Pelapor sempat meminta kejelasan terkait kerja sama dan keuntungan yang dijanjikan itu, tapi terlapor ini disebut selalu mengelak," kata Zulpan.
Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Zulpan menambahkan, kasus tersebut pun kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Laporannya sudah diterima. Sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/18511531/jadi-tersangka-christopher-sb-tersangka-penipuan-dan-penggelapan-aset