Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan, layanan ini hanya berlangsung satu hari atau tepatnya pada Jumat (10/3/2023).
"2.600 percetakan ini sebagai pelayanan kepada warga dalam rangka memperingati HUT Kota Bekasi yang ke-26," kata Taufiq kepada awak media, Jumat.
Pelayanan ini dibuka sejak pukul 09.00 sampau 23.00 WIB di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Pendaftaran paling lambat yakni pukul 22.00 WIB.
Pelayanan ini diberikan secara gratis. Taufiq menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
"Persyaratannya, pemohon mengisi formulir F1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dan lembar asli surat kehilangan E-KTP dari polisi," jelas Taufiq.
Sementara untuk KTP yang rusak, pemohon hanya diwajibkan menyerahkan KTP elektronik asli yang rusak.
"Pemohon juga harus hadir secara pribadi dan tidak bisa diwakilkan dengan alasan apa pun," kata Taufiq.
Nantinya, sebelum identitas baru dicetak, pemohon juga wajib mengaktivasi identitas kependudukan secara digital di ponsel Android.
"Aktivasi kependudukan ini bersifat wajib agar apabila nantinya KTP warga tersebut hilang, sudah tercetak secara digital," jelas Taufiq.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/11390401/hut-ke-26-kota-bekasi-disdukcapil-buka-layanan-cetak-2600-ktp-yang-rusak